10

Header AD

Orang Papua Tidak Perlu Daftar dan Patuhi Perppu Ormas Nomor 2/2017 di Tanah Papua

Orang Papua menginkan Indonesia tinggalkan tanah Papua - Foto WP
7komen - Presiden Joko Widodo kembali menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), yaitu Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Perppu tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017. Sesuai namanya, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 merupakan perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, dilansir kompas.com.

Perppu Ormas ini tidak menjadi hal yang perlu dikawatirkan bagi rakyat Papua atas semua organisasi - organisasi perjuangan bangsa Papua yang ada ditanah Papua. Hal yang perlu dikawatirkan sudah semua terjadi ditanah Papua. Jadi penerbitan ini untuk yang bagaimana lagi, sebelum dilarang saja sudah melarang orang Papua?

Ini 4 point yang dijawab oleh ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) oleh Viktor Yeimo atas Perppu tersebut yang melarang ormas anti-pancasila dan separatis. Bagi pelanggar akan dipidana hukuman seumur hidup, atau paling rendah 5 tahun penjara.

Maka Soal ini saya jawab.
  1. Tanpa Perppu itupun orang Papua sudah dibantai atas nama NKRI,
  2. Perppu itu adalah bukti nyata produk hukum kolonial yang akan kami lawan terus,
  3. Karena hukum kolonial bukan domainnya bangsa Papua yang sedang berjuang di bawah subjek hukum internasional,
  4. Maka semua organisasi perjuangan bangsa Papua tidak perlu terdaftar dan tunduk di bawa kendali hukum kolonial Indonesia.
Bila hukum adalah penindasan, tak layak kita mematuhinya! Lawan dan hancurkan! sebab kita layak bebas tanpa penindasan (Viktor Yeimo).
Orang Papua Tidak Perlu Daftar dan Patuhi Perppu Ormas Nomor 2/2017 di Tanah Papua Orang Papua Tidak Perlu Daftar dan Patuhi Perppu Ormas Nomor 2/2017 di Tanah Papua Reviewed by 7komen on Juli 21, 2017 Rating: 5

Tidak ada komentar

Post AD